Masyarakat dan Demokrasi
Masyarakat dan Demokrasi
OLEH : Winda Alif Rokhmaniah
Masyarakat
Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Baik dari segi tradisi tertentu, ras dan Bahasa yang sama, hingga hukum tertentu yang sama juga. Masyarakat dipersatukan dalam kehidupan kolektif karena adanya tuntutan kebutuhan dan pengaruh keyakinan. Namun, sekumpulan orang yang tinggal didaerah yang sama juga tidak dapat secara langsung dikatakan sebagai masyarakat. Terdapat beberapa kriteria tertentu agar mereka dapat menjadi “masyarakat” yang ideal. Seperti harus adanya manusia yang jumlahnya lebih dari satu, adanya komunikasi antarpribadi, hingga tujuan-tujuan tertentu.
Para ilmuwan memiliki pendapat berbeda mengenai pengertian masyarakat. Berikut beberapa definisi masyarakat menurut pakar sosiologi (Setiadi, 2013 : 36):
1. Selo Soemardjan mendefinisikan masyarakat sebagai sekelompok orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Max Weber mendefinisikan masyarakat sebagai struktur yang pokok kehidupannya ditentuka oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
3. Emile Drkheim mendefinisikan masyarakat sebagai sistem sosial yang didalamnya terdapat keterhubungan antara individu satu dan lainnya hingga menjadi satu kesatuan.
Ciri-ciri Masyarakat dan Unsur Masyarakat
Soerjono Seakanto mengemukakan bahwa ada 6 ciri masyarakat sebagai berikut:
1. Manusia yang hidup secara berkelompok
2. Mampu melahirkan kebudayaan
3. Unsur yang mengalami perubahan, dapat meliputi nilai-nilai, norma, teknologi, dll.
4. Adanya interaksi
5. Adanya kepemimpinan
6. Adanya stratifikasi social
Sedangkan, unsur masyarakat menurut Soerjono Seakanti yakni:
1. Beranggotakan minimal dua orang
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan
3. Berhubungan dalam wktu yang cukup lama hingga menghasilkan manusia baru yang saling berinteraksi
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan budaya dan keterkaitan satu sama lain.
Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi terdiri dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sehingga dapat diartikan bahwa demokrasi merupakan kekuasaan tertinggi yang berada dikeputusan rakyat/ masyarakat. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang warga negaranya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan guna mengubah hidup mereka. Demokrasi juga mengizinkan masyarakat untuk turut andil dalam perumusan atau pengembangan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun pengertian demokrasi dari para ahli yaitu:
1. Josefh A. Schmeter mengemukakan pengertian demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik yang masyarakatnya memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan suara rakyat.
2. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl mengemukakan pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang pemerintahannya dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Menurut Kencana, prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya pembagian kekuasaan
2. Adanya pemilihan umum yang bebas
3. Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
4. Adanya kebebasan individu
5. Adanya peradilan bebas
6. Adanya pengakuan hak minoritas
7. Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
8. Adanya pers yang bebas
9. Adanya multipartai politik
10. Adanya musyawarah
11. Adanya persetujuan parlemen
12. Adanya pemerintahan yang konstitusional
13. Adanya ketentuan pendukung tentang sistem demokrasi
14. Adanya pengawasan terhadap administrasi publik
Sumber :
Subiakto, Henry. 2012. “Komunikasi Politik Media dan Demokrasi”. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Sulfan, Akilah Mahmud. 2018. “Konsep Masyarakat menurut Murtadha Muthahhari”. Aqidah-Ta. Vol. IV (2). 273
Tejokusumo, Bambang. 2014. “Dinamika Masyarakat Sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial”. Geo Edukasi. Vol III (1). 38-39
Komentar
Posting Komentar