Pers; Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Sistem, Kebebasan & Konflik
Pers; Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan & Konflik
Definisi
Secara bahasa, kata pers diambil dari Bahasa Inggris “Press’’ yang berarti cetak. Sedangkan secara istilah, pers merupakan penyiaran secara tercetak dan publikasi yang cetak. Pers merupakan media komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari topik, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta mempublikasikannya dengan baik, sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Adapun fungsi dari pers nasional yang dapat dicantumkan, antara lain:
1. sebagai wahana komunikasi massa
2. sebagai menyebarkan informasi kepada khalayak
3. sebagaipembentuk opini oleh masyarakat
4. sebagai media informasi, hiburan, serta kontrol social
Sejarah Pers di Indonesia
Pada pertengahan abad ke-18, perkembangan pers di Indonesia mulanya diprakarsai oleh percetakan dan penerbitan Tionghoa serta Belanda, serta oleh kaum elite Indonesia yang kala itu membutuhkan media untuk berkomunikasi. Saat itu, orang-orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Meskipun penerbitnya masih dikontrol penuh oleh Belanda, namun penguasa colonial mengekang pertubuhan pers. Adanya pers merupakan tanda-tanda awal perubahan pada masyarakat Indonesia. Mulai dari perkembangan dari segi perekonomian, pendidikan, hingga politik.
Surat kabar pertama di Indonesia ialah Bataviasche Nouvelles (Agustus 1744- Juni 1746), kemudian disusul dengan Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827), dll.
Dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, menegakkan integritas serta profesionalisme, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan berita yang aktual, maka jurnalis perlu menetapkan dan mentaati beberapa kode etik/ aturan yang berlaku, diantaranya:
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan memenyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Pasal 7: wartawan Indonesiamemiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan out of the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.
Di dalam thesis Empat Teori Pers (1986) hasil kajian dari Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, terdapat empat pengkategorian teori pers di dunia, yakni teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers yang bertanggungjawab secara social, dan teori pers komunis soviet.
1. teori pers otoriter
Teori ini dinilai menjadi teori paling tua, yakni sekitar abad 16 dengan mengedepan filsafah kenegaraan yang bersifat kekuasaan absolut. System yang didtetapkan pada teori kali ini juga cenderung berjalan dari atas ke bawah, dikarenakan informasi-informasi kebenaran hanya dipercayakan pada sebagian orang yang tergolong bijaksana.
2. teori pers bebas atau libertarium
Teori ini mulai mengalami kenaikan pada abad ke 19 yang pada saat itu, manusia telah dipandang menjadi makhluk rasional yang dapat membedakan mana yang salah dan benar. Oleh karena itu, gagasan yang dikemukakan harus memiliki hak yang sama untuk dikembangkan, sehingga yang benar dan dapat dipercaya dapat bertahan, dan yang sebaliknya akan lenyap. Dalam teori ini, pers paling banyak memberikan kebebasan tak terbatas, sekaligus menyuguhkan banyak informasi, hiburan, dan tirasnya naik.
3. teori pers yang bertanggungjawab secara social
Teori ini dijabarkan dari asumsi teori bebas bahwasannya prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya terlalu menyederhanakan persoalan yang terjadi,
Terdapat 5 (lima) syarat bagi pers yang bertanggungjawab kepada masyarakat, diantaranya: a. Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna. b. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik. c. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat. d. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat. e. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi–informasi yang tersembunyi pada suatu saat.
4. teori pers komunis soviet
Teori ini muncul 2 tahun setelah revolusi Oktober 1917 di Rusia. Pada teori ini, menjelaskan bahwa ketidak adanya kebebasan pers, melainkan pers pemerintah. Dikatakan seperti itu, karena pers yang muncul pada teori pers komunis soviet dikontrol penuh oleh pemerintah. Ketika bubarnya Uni Soviet pada tagun 1991, maka beberapa Negara yang menganut teori inipun telah melepaskan system politik komunisnya.
Kebebasan pers di Indonesia paling banyak dipengaruhi oleh teknologi yang ada. Dengan teknologi, masyarakat dapat mengkritik, mengemukakan opini dan gagasan akan banyak hal. Teknologi juga menjadi salah satu factor utama dalam segi pengumpulan data, pelaporan, analisis, hingga publikasi kepada masyarakat.
Seperti yang kita tahu, pers di Indonesia sudah mulai berjalan sesuai fungsinya, yakni menjadi sumber informasi bagi khalayak, sekaligus control pemerintah. Meski demikian, pers yang bebas ialah pers yang dapat mengontrol pemberitaan serta mampu bertanggung jawab terhadap berita yang diberitakan. Pers juga harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik sekaligus tidak melanggar hak asasi manusia.
Meski dapat dikatakan bahwa pers memiliki kebebasan dalam control media, namun h’al ini tidak menjadikan pers dapat menyebarkan semua berita dan informasi yang ada. Terdapat pembatasan-pembatasan yang terkadang dapat menghalangi berita tersebut diterima oleh khalayak, diantaranya:
1. beragam penyensoran yang dilakukan oleh pihak yang lebih berwenang
2. pelarangan penerbitan
3. kriminalisasi dan ancaman yang kebanyakan diterima oleh jurnalis
Sumber:
Adil, Hilman. dkk. 2002. Beberapa Segi Sejarah Pers di Indonesia. Jakarta: PT. Media Kompas Nusantara.
Effendi, Akh’mad. 2019. Perkembangan Pers di Indonesia. Semarang: Alprin.
Muchtar, A. T., dan korban, A. W. (2010). Menegakkan Hukum dan Hak Warga Negara: Pers, Buku, dan Film. Jakarta: Freedom Institute dan Friedrich Naumann Stiftung.
Nugroho, Bekti. Samsuri. 2013. Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas. Jakarta Pusat: Dewan Pers.
Siebert, Fred.S, T Peterson, dan W.Schramm. (1986). Empat Teori Pers, alih Bahasa Putu Luxman, S Pendit. Jakarta: Intermasa.
Komentar
Posting Komentar